Pelapisan Sosial
Pelapisan Sosial atau Stratifikasi Sosial adalah pembedaan
antara para anggota masyarakat secara vertikal atau bertingkat. Maksudnya, bagaimana sekelompok anggota masyarakat
dibedakan berdasarkan statusnya. Status
bagi anggota masyarakat di dapat dengan suatu usaha (achievement status) dan
ada yang didapat tanpa suatu usaha (ascribed status).
Pitirin A. Sorokin mendefinisikan stratifikasi sebagai
pembedaan penduduk atau anggota masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
hierarkis. Sedangkan menurut Bruce J. Cohen sistem stratifikasi akan
menempatkan setiap individu pada kelas sosial yang sesuai berdasarkan kualitas
yang dimiliki.
Timbulnya pelapisan sosial adalah dapat terjadi dengan
sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan bagi masyarakat dan
terbentuknya untuk tercapai tujuan bersama. Faktor-faktornya ialah kepandaian,
usia, sistem kekerabatan, dan harta dalam batas-batas tertentu.
Kelompok pelapisan sosial di sebut sebagai mobilitas sosial.
Mobilitas Sosial terbagi atas dua bagian yaitu mobilitas vertikal dan mobilitas
horizontal.
Sifat-sifat pelapisan sosial terdiri dari 2 bagian yaitu,
stratifikasi terbuka dan stratifikasi tertutup. Untuk stratifikasi terbuka
kemungkinan mobilitas sosialnya tinggi atau cukup besar, sedangkan stratifikasi
tertutup mobilitas sosialnya sangat kecil.
Beberapa Dimensi yang dapat digunakan dalam pelapisan sosial
ada 3 yaitu, privilege, prestise, dan power.
Karl Marx menggunakan satu dimensi, yaitu privilege atau
ekonomi untuk membagi masyarakat industri menjadi dua kelas, yaitu kelas
Borjuis dan Proletar. Sedangkan Max Weber, Peter Berger, Jeffries dan Ransford
mempergunakan ketiga dimensi tersebut. Dari penggunaan ketiga dimensi tersebut
Max Weber memperkenalkan konsep : kelas, kelompok status, dan partai.
Ada tiga cara yang dapat kita lakukan untk mengetahui bentuk
dari pelapisan sosial atau statisifikasi sosial yaitu dengan pendekatan
objektif, pendekatan subyektif, dan pendekatan reputasional.
Kesamaan Derajat
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanya kesamaan derajat antar rakyatnya. Karena telah tercantum di dalam UUD 1945.
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki
warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota
masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah negara.
Source:
- Modul ISD universitas Gunadarma.
- UUD 1945 Amandemen.
- Modul ISD universitas Gunadarma.
- UUD 1945 Amandemen.
Pesan :
Di Indonesia, derajat manusia terkadang, suka banyak yang membeda-bedakan antara yang derajatnya miskin maupun derajatnya tinggi. Kita sebagai warga negara, memiliki kesamaan derjat seperti kewajiban dan hak asasi itulah yang merupakan derajat bagi kita. Hubungan kita sebagai manusia dengan lingkungan haruslah menjadikan anggota masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban. Oleh sebab itu, kita boleh membedakan status kita tapi kita memiliki kesamaan derajat di dalam kita.
Komentar
Posting Komentar