
Pada tahun 1956, melalui UU no. 6 tahun 1956 pemerintah Indonesia
membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok:
- Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.
Kemudian pada tahun 1962 pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset
Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI didalamnya dengan tugas
tambahan: membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Dan
tahun 1966 pemerintah merubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset
Nasional (LEMRENAS).
Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI
dengan SK Presiden RI no. 128 tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan
MPRS no. 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan
tugas pokok sebagai berikut:
- Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
- Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres no. 179 tahun 1991).
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di
Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Oleh sebab
itu dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas
pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI sesuai dengan tahap dan
arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Keppres no. 128
tahun 1967, tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres no. 43 tahun
1985, dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, tanggal 13 Januari
1986 ditetpkan Keppres no. 1 tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, dan terakhir dengan Keppres no. 103 tahun 2001.
Perlombaan-Perlombaanpun di Indonesia selenggarai. Seperti perlombaan LIPI. LIPI banyak menyelenggarakan lomba-lomba terkait penelitian dan karya
tulis ilmiah untuk semua level (siswa, mahasiswa, peneliti yunior,
dll). Seluruh informasi tersedia untuk publik di Kompetisi Ilmiah LIPI.
- Lomba Karya Ilmiah Remaja - LKIR (tahunan sejak 1968)
- Lomba Kreatifitas Guru - LKG (tahunan sejak 1992)
- Pemilihan Peneliti Muda Indonesia - PPMI (tahunan sejak 1990)
- Perkemahan Ilmiah Remaja - PIR (tahunan sejak 2001)
Pesan :
Cobalah untuk memberikan ilmu pengetahuan teknologi dari awal. Perbanyak lagi lomba-lomba tentang Ilmu Pengetahuan sehingga orang-orang yang mengikuti dapat lebih banyak belajar dan memahami konsep-konsep teknologi. Nasib bagi yang miskin,seharusnya Indonesia memberikan pengenalan tentang ilmu teknologi bagi mereka agar mereka memahami sedikitnya tentang teknologi.
Komentar
Posting Komentar